Sabtu, 26 Oktober 2019

Individu Keluarga dan Masyarakat - Pemuda dan Sosialisasi - Warganegara dan Negara

Individu, Keluarga, dan Masyarakat.

1. Pertumbuhan Individu.

1.      Individu
Individu merupakan unit terkecil dalam pembentuk masyarakat, individu terdiri satu orang dan sudah tidak dapat dibagi lagi menjadi unit yang lebih kecil.
2.      Pertumbuhan
Pertumbuhan merupakan perubahan yang bersifat fisik dan dapat diukur secara jumlah pada diri individu.

·         Faktor – faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan individu.
Faktor Internal (Dari dalam diri seseorang) :
1.      Kondisi individu,
2.      Kemampuan penyesuaian pribadi dan sosial individu.
Faktor Eksternal (Lingkungan) :
1.      Teman sebaya,
2.      Budaya,
3.      Media massa, dan
Pendidikan.


2. Keluarga.












UU No. 10 Tahun 1992
Pengertian keluarga menurut UU. No. 10 Tahun 1992 adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.

2.1 Fungsi Keluarga.
Fungsi keluarga merupakan manfaat atau pengaruh yang dapat diberikan oleh keluarga kepada anggota-anggotanya.
Berikut fungsi-fungsi keluarga :


1. Fungsi proteksi (perlindungan)
Fungsi perlindungan sangat dibutuhkan anggota keluarga, terutama anak, sehingga anak akan merasa aman hidup di tengah-tengah keluarganya.

2. Fungsi sosialisasi
Keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya.

3. Fungsi ekonomi
Keluarga, terutama orang tua, mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak-anaknya. Pada masyarakat tradisional, kewajiban ini dipikul oleh suami. Namun, pada masyarakat modern yang menganggap peran laki-laki dengan wanita kian sejajar, suami dan istri memikul tanggung jawab ekonomi yang sama terhadap anak-anak mereka.

4. Fungsi afeksi
Dalam keluarga, diperlukan kehangatan, rasa kasih sayang, dan perhatian antaranggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia.

5. Fungsi pengawasan sosial
Setiap anggota keluarga, pada dasarnya, saling melakukan kontrol atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga.



3. Masyarakat.

Menurut ahli :

· J.L Gillin, mengatakan masyarakat sebagai sebuah kelompok manusia yang tersebar yang memiliki kebiasaan (habit), tradisi (tradition), sikap (attitude) dan perasaan persatuan yang sama.

· Selo Soemardjan, mengatakan bahwa masyarakat sebagai orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

Menurut pribadi :

Suatu kelompok manusia yang berkumpul disuatu daerah yang mempunyai norma.

3.1  Penggolongan Masyarakat.

1.      Masyarakat Sederhana.
Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang hidup masih berdasarkan tradisi-tradisi lama yang belum terkena perubahan-perubahan modern. Mereka hidup masih berdasarkan warisan dari nenek moyang. Masyarakat ini juga bisa disebut dengan masyarakat pedesaan.
2.      Masyarakat Modern.
Masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah mengarah mengikuti perkembangan zaman dalam berperilaku dan berinteraksi satu sama lain, seperti penggunaan handphone dan teknologi modern lainnya. Dalam masyarakat modern terbagi menjadi 2 , masyarakat industri dan non-industri.
a.       
      - Masyarakat Industri.

Masyarakat industri merupakan sebuah masyarakat yang dalam proses produksinya didorong atau didukung oleh penggunaan teknologi yang modern, pada masyarakat industri seorang individu memiliki kepandaian khusus.
b.      
      - Masyarat non-Industri.

Masyarakat non-industri merupakan masyarakat yang masih hidup dalam kesederhanaan.
Masyarakat non-industri terbagi menjadi 2 kelompok , kelompok primer dan kelompok sekunder.
§  Kelompok primer ,
Interaksi yang terjalin antar anggota lebih erat dan akrab, dikarenakan anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka secara langsung. Sifat interaksi bersifat kekeluargaan dan berdasarkan simpati. Pembagian kerja dalam kelompok ini berdasarkan pada kesadaran anggota. Contoh : Keluarga, RT,kelompok belajar , dll.
§  Kelompok sekunder,
Pada kelompok ini interaksi sudah bersifat formal, pembagian kerja diatur atas dasar pertimbangan rasional dan objektif. Para anggota menerima pekerjaan berdasarkan keahlian dan kemampuan tertentu. Contoh : Partai politik, organisasi profesi , dll.

2.     Hubungan antara individu , keluarga, dan masyarakat.
2.1    Makna Individu.
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi(individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya.

2.2    Makna Keluarga.
Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sarana sosialisasi seseorang pertama kali sebelum masuk dalam masyarakat. Di keluarga seseorang mendapatkan ajaran tata krama.

2.3    Makna Masyarakat.
Sebuah kelompok manusia yang hidup disuatu tempat, memiliki kebiasaan,tradisi, dan telah hidup bersama dalam jangka waktu yang lama.

·         Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat.
Individu sebagai komponen utama dalam pembentukan keluarga, karena tanpa individu sebuah keluarga tidak bisa tercipta, kemudian keluarga menjadi salah satu kelompok kecil yang menciptakan masyarakat.
3.     Urbanisasi
Urbanisasi merupakan perpindahan masyarakat desa ke kota, orang atau pelaku urbanisasi disebut kaum urban. Urbanisasi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :

A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi

1. Kehidupan kota yang lebih modern

2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap

3. Banyak lapangan pekerjaan di kota

4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas


B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi

1. Lahan pertanian semakin sempit

2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya

3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa

4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa

5. Diusir dari desa asal

6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
           

Pemuda dan Sosialisasi.





1.      Pengertian Pemuda
Pemuda adalah individu yang berada pada tahap yang progresif dan dinamis, sehingga kerap kali pada fase ini dikatakan sebagai usia yang produktif untuk melakukan berbagai bentuk kegiatan, baik belajar, bekerja, dan lain sebagainya. 

2. Pengertian Sosialisasi.

Suatu proses penyampaian informasi kepada seorang individu atau kelompok. 

3. Internalisasi belajar dan sosialisasi.

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

4. Proses Sosialisasi

Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.


5. Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat.


 Baksos BEM FE Gunadamra . Sukarasa, Tanjungsari, Gunung Batu, Bogor
- Membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.

- Membantu memberikan ide dan aspirasi kepada masyarakat.

- Sarana sosialisasi untuk masyarakat.

6. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

1. Landasan Idiil : Pancasila.

2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945.

3. Landasan Strategis : GBHN.

4. Landasan Historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

5. Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.



7. Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan.

Merupakan mereka yang telah memiliki kemampuan dan dapat secara mandiri ikut terlibat dalam penyelesaian masalah-masalah yang ada di bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan berneggara serta pembangunan nasional.

b.Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan .
Merupakan mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan.

8. Masalah dan Potensi Generasi Muda.

1) Permasalahan Generasi Muda.

a. Menurunnya jiwa patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda,

b. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja,

c. Pergaulan bebas,

d. Kurangnya sarana fasilitas untuk menyalurkan minat bakat.

2) Potensi-potensi Generasi Muda.


a. Kreativitas yang tinggi,

b. Berani mengambil resiko,

c. Optimis,

d. Terdidik,

e. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi.

9. Tujuan Pokok Sosialisasi

1) Penyampaian informasi yang dibutuhkan suatu individu atau kelompok untuk bermasyarakat.

2) Penyelarasan tingkah laku masyarakat yang sesuai dengan norma dan peraturan agama.

3) Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.

4) Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat. 

10. Perguruan dan Pendidikan.

· Pengembangan potensi generasi muda. 
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.

· Pendidikan dan Perguruan Tinggi.

-Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
-Perguruan Tinggi adalah satuan organisasi kependidikan yang menyelenggarakan bidang-bidang pendidikan lanjutan yang lebih khusus dibanding sekolah menengah dan sekolah dasar.

Pada saat ini pendidikan tinggi sangat dibutuhkan bagi generasi muda, persaingan kerja yang ketat menjadi alasan utama, selain itu berkembangnya ilmu pengetahuan yang semakin beragam juga menjadi alasan, generasi muda saat ini dituntut untuk memiliki keahlian khusus yang dapat digunakan untuk membangun bangsa dan negara.

Warga Negara dan Negara.

1. Hukum, Negara dan Pemerintahan



I. Hukum merupakan suatu aturan tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat yang bertujuan menciptakan keteraturan masyarakat, hukum juga bersifat mengikat dan memaksa apabila ada yang melanggar dijatuhkan sanksi secara langsung.

II. Ciri-ciri dan sifat hukum :

a. Bersifat memaksa,

b. Mengandung sebuah larangan dan perintah,

c. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum,

d. Dibuat oleh pihak yang berwenang atau penguasa,

e. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi.

III. Sumber hukum :

a. Kebiasaan / Adat istiadat,

b. Perundang-undangan,

c. Peraturan pemerintah.



IV. Pembagian hukum :
  • Menurut sumbernya.
  1. Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  3. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
  4. Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim
  • Menurut bentuknya.
a. Hukum tertulis,

b. Hukum tidak tertulis.
  • Menurut tempat berlakunya.
  1. Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
  3. Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
  4. · Hukum agama, hukum yang berlaku di suatu agama.
  • Menurut waktu berlakunya.
  1. Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  3. Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
  • Menurut cara mempertahankannya.
  1. · Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
  2. · Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
  • Menurut sifatnya.
  1. Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
  • Menurut wujudnya.
  1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
  2. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
  • Menurut isinya.
  1. Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  2. · Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

V. Pengertian Negara.
Suatu wilayah yang memiliki warga negara, pemerintah berdaulat, serta peraturan perundang-undangan yang sah secara konstitusional. 


VI. Tugas utama negara.

1) . Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.

2). Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.


VII. Sifat-sifat Negara.

1) Sifat memaksa,

negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2) Sifat monopoli,
Negara memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3) Sifat mencakup semua,
Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. 


VIII. Bentuk Negara

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk pengurusan pemerintah berada pada pusat. Terbagi menjadi dua : 

a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.

b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


2) Negara Serikat (Federasi)
Negara federasi merupakan negara yang tercipta dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat yang kemudian bersatu dalam ikatan kerjasama.


IX. Unsur-unsur negara.
· Rakyat
masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah.
· Wilayah 
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan
· Pemerintah yang berdaulat
pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya.
· Pengakuan dari negara lain
Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
- Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya.
- Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional.



X. Tujuan Negara Republik Indonesia.

· Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi :

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.
1. Tujuan Perlindungan

Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Tujuan kesejahteraan

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
3. Tujuan Pencerdasan

tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Tujuan Perdamaian

Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.

XI. Pemerintah.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

§ Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan

  • Pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

  • Pemerintahan segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.


Warga Negara dan Negara.

1. Warga Negara.
Semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

2. Kriteria menjadi seorang Warga Negara.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan mempunyai asas-asas yang menjadi penentu status kewarganegaraan seseorang. Adapun asas-asas warga negara adalah sebagai berikut:

         A.  Ius Sanguinis (low of the blood) adalah suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan kedua orang tuanya, bukan tempat kelahirannya.
Umumnya negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis adalah negara yang punya sejarah panjang, diantaranya;
  • Turki
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Tiongkok
       B. Ius Soli (low of the soil) adalah suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya yang diberlakukan terbatas kepada anak-anak sesuai dengan aturan undang-undang.

   Asas ini tidak berlaku kepada anak-anak diplomat, dimana orang tuanya sedang bertugas untuk misi diplomatik di negara lain. Beberapa negara yang menerapkan asas Ius Soli diantaranya;
  • Argentina
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Kanada
3. Pasal-pasal di UUD1945 yang mengatur Warga negara.

[Pasal 26]
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.

[Pasal 27]
(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

[Pasal 28]
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya ditetapkan dengan Undang-undang.


Pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.