Jumat, 20 Desember 2019

Kasus Benediktus Fatubun, Yogyakarta,2016


                                'Mereka tidak menerima kos untuk anak Papua'




Kasus rasisme yang terjadi di Indonesia sudah tidak bisa dihitung dengan jari lagi, Masyarakat Indonesia yang beragam menjadi salah satu faktor terjadinya masalah ini. Mulai dari kasus antar umat beragam sampai dengan kasus antar ras yang ada di Indonesia. Berita memprihatinkan dari saudara kita asal Papua pada tahun 2016 yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari masyarakat kita sendiri.

Benediktus Fatubun, mahasiswa berusia 23 tahun asal Papua, terus berjalan dari satu rumah ke rumah yang lain. Dia selalu berhenti di setiap rumah yang memasang tulisan ‘Menerima Kos Putra’ atau ‘Masih Ada Kamar Kosong’ di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Namun setiap ia mengetuk pintu, sang pemilik rumah selalu mengatakan kamar kos sudah penuh atau sudah tidak menerima kos.

Mahasiswa yang biasa dipanggil Benfa ini tidak tahu pasti apa penyebabnya. Yang jelas dia yang sudah diterima menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi sampai sebulan tidak juga mendapatkan tempat kos.
Belakangan Benfa tahu, penolakan itu lantaran dia orang Papua. “Ada yang bilang, tidak menerima kos untuk anak Papua,” ceritanya, Jumat (01/07).

Ini tidak hanya terjadi pada Benfa. “Saya juga ditolak gara-gara saya orang Papua,” kata Ruben Frasa (26), mahasiswa semester akhir salah satu kampus swasta di Yogyakarta.
Suatu hari, pelajar Papua yang lain diminta pergi dari halaman kampus oleh seorang dosen. Mahasiswi yang sedang duduk sambil merajut Noken itu dihampiri diminta pergi karena 'dia orang Papua'. Testimoni mahasiswi yang tak ingin disebut namanya ini lantas dibagikan dalam sebuah unggahan Facebook, memicu perbincangan di dunia maya.

“Sampai sekarang, perlakuan diskriminatif dan rasis masih sering kami terima,” ujar Aris Yeimo (30), Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua di Yogyakarta, seperti yang dilaporkan wartawan lokal Yaya Ulya, Minggu (03/07).

Perbedaan perlakuan terhadap orang Papua tidak hanya terjadi di Yogyakarta tetapi juga di beberapa daerah lain termasuk di Jakarta.

Kita sebagai generasi muda sudah selayaknya mengamali nilai Pancasila terutama sila ke-5 dimana menjelaskan tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang ras, suku, dan agamanya. Saya harap melalui postingan ini dapat menyadarkan kita semua bahwa Indonesia negara Bhinneka Tunggal Ika yang dapat menjadi contoh negara lain bahwa perbedaan bukan faktor yang dapat memecah belah suatu bangsa atau negara.


Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160714_trensosial_papua

Sabtu, 14 Desember 2019

-Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat, -Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan, - Pertentangan Sosial dan Integrasi Sosial.


I.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

1. Pelapisan Sosial


Sebuah sistem yang terjadi dimasyarakat berupa adanya tingkatan-tingkatan atau kasta-kasta berdasarkan status sosial yang dimiliki seorang individu atau kelompok dalam masyarakat.
·         
  •      Menurut Ahli :
 ✦ Stratifikasi sosial menurut Pitirim Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).

Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul Social Stratification mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

✦ Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

 stratifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.



2. Penyebab terjadinya Pelapisan Sosial.


Dalam buku berjudul Sosiologi karya Bondet Wrahatnala juga diterangkan bahwa menurut Koentjaraningrat, stratifikasi sosial dapat disebabkan oleh tujuh hal yaitu kualitas (kepandaian), kekuasaan (beserta pengaruhnya), pangkat (jabatan), kekayaan, tingkat umur, sifat keaslian dan status keanggotaan keluarga di masyarakat.

Adapun hal lain :

  • Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
  • Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapisan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
  • Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan selalu menempati lapisan teratas, misalnya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
  • Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi


1. Terjadi Dengan Sendirinya. 
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. 

Seberapa ukuran yang digunakan untuk menempatkan seseorang dalam strata tertentu pada stratifikasi yang terjadi dengan sendirinya di antaranya adalah sebagai berikut. 
     a. Kepandaian seseorang atau kepemilikan ilmu pengetahuan. 
     b. Tingkat umur atau aspek senioritas. 
     c. Sifat keaslian. 
     d. Harta atau kekayaan. 
     e. Keturunan. 
     f. Adanya pertentangan dalam masyarakat.

2. Terjadi dengan Sengaja 
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

  • Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ). 

Dalam stratifikasi sosial yang sengaja disusun terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang dalam strata tertentu, antara lain sebagai berikut. 

a) Upacara peresmian atau pengangkatan. 
b) Pemberian lambang atau tanda-tanda kehormatan. 
c) Pemberian nama-nama jabatan atau pangkat. 
d) Sistem upah atau gaji berdasarkan golongan atau pangkat. 
e) Wewenang dan kekuasaan yang disertai pembatasanpembatasan dalam pelaksanaannya.



3. Sistem Pelapisan Sosial dalam Masyarakat.

1. Stratifikasi sosial tertutup/pelapisan sosial tertutup 

Yang dimaksud dengan stratifikasi tertutup yaitu stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat tidak bisa pindah ke tingkat sosial yang lebih tinggi ataupun ke tingkat sosial yang lebih rendah. Seperti contohnya pada sistem kasta pada suatu negara atau pada suatu daerah yang dimana terdapat golongan darah biru dan golongan masyarakat biasa. 
Status Sosial Pada masyarakat India dan Masyarakat Feodal








2. Stratifikasi sosial terbuka/pelapisan sosial terbuka 
      
       Yang dimaksud dengan stratifikasi sosial terbuka yaitu suatu sistem stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat bisa berpindah-pindah dari satu tingkatan yang satu ke tingkatan lainnya. 
      Seperti contohnya pada tingkatan dunia pendidikan, jabatan pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Seseorang yang tadinya biasa-biasa saja dapat mengubah nasib dan tingkatan sosialnya menjadi lebih baik atau lebih tinggi lagi, disebabkan seseorang tersebut berusaha keras untuk dapat mengubah nasibnya lebih baik lagi dengan cara sekolah yang tinggi dan memiliki banyak kemampuan sehingga dia mendapatkan kedudukan yang baik dalam pekerjaannya serta menerima upah yang tinggi. 

3.Sistem pelapisan sosial campuran 
    
    Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.



4. Teori tentang Pelapisan Sosial

Prof.Dr.Selo Soemardjan , Yogyakarta.
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitumereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.menyatakan bahwa selama didalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktuyaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itukarena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4) Gaotano Mosoa dalam "The Ruling Class" menyatakan bahwa di dalam seluruhmasyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnyaselalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5) Karl Marx menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yangmemiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanyamemiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.



Kesamaan Derajat.


1. Kesamaan Derajat.


Kesamaan derajat merupakan setaranya kedudukan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, tidak adanya perlakuan istimewa terhadap suatu kelompok atau individu. Semua dianggap setara apabila seseorang melanggar hukum orang itu wajib dihukum sesuai dengan yang berlaku dalam pasal dan undang-undang yang berlaku tidak ada pengecualian.

2. Pasal-pasal yang mengatur Persamaan Hak.


 Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal       itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
  a. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara               yaitu  menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan

  - ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi       kemanusiaan

  b. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran           lisan dan tulisan.

c. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara

d. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

3. Pokok Hak Asasi yang tercantum pada UUD 1945.


 a. Hak menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan

 b. Hak kebebasan memeluk agama

 c. Hak memiliki kehidupan yang layak

 d. Hak kebebasan berpendapat



Elite dan Massa.


1. Pengertian Elite


Situasi Rapat DPR

Secara umum elite menunjuk kepada sekelompok orang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi. Dalam arti khusus elite dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang tertentu.

2. Fungsi Elite dalam memegang Strategi

a. Menjadi perantara antara masyarakat (massa) dengan para pemegang kekuasaan.

b. Mengatur strategi agar tujuan yang

c. diinginkan massa dapat tercapai.

d. Memberi contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.

e. Meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakat dari bahaya dari luar masyarakat.

3.Pengertian Massa


Massa merupakan kelompok masyarakat yang termasuk dalam kelompok semu. Kelompok smu ini terbentuk secara spontan, tidak terorganisir, hampir mirip kerumunan (crowd) yang tidak memiliki aturan yang jelas. Massa sendiri terdiri dari individu-individu yang tersebar dalam berbagai kelompok dan kebudayaan setempat yang memiliki tujuan yang sama.


4. Ciri-ciri Massa

A. Keanggotannya terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.
B. Tidak terorganisir.
C. Memiliki tujuan yang sama,
D. Mudah terpengaruh,
E. Antar individu tidak saling berinteraksi dan berinterelasi.


II. Masyarakat Pedessaan dan Masyarakat Perkotaan.


1. MASYARAKAT PERKOTAAN


A. Pengertian Masyarakat.


Masyarakat merupakan kelompok-kelompok manusia yang telah hidup berdampingan cukup lama dalam suatu daerah dan memiliki kebiasaan,tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama serta memiliki peraturan yang mengikat.

B. Syarat-syarat menjadi Masyarakat.


1. Terdiri beberapa kumpulan manusia dalam jumlah yang banyak.

2. Bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.

3. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.


C. Pengertian Masyarakat Perkotaan.


Masyarakat yang hidup di daerah perkotaan. Memiliki sifat individualistik yang tinggi dan berfikir secara rasional dan komposisi penduduk nya bersifat heterogen.

D. Ciri – Ciri masyarakat kota.


1. Individualis,

2. Kehidupan keagamaan lebih sedikit dibandingkan di desa,

3. Pola pikir yang rasional,

4. Pembagian kerja yang lebih jelas,

5. Interaksi yang terjadi lebih disebabkan karena suatu kepentingan bukan faktor pribadi,

6. Masyarakat lebih terbuka dengan hal-hal baru.

E. Perbedaan Desa dan Kota.



1. Jumlah dan Kepadatan Penduduk

· Dalam banyak kasus kota biasanya memiliki penduduk yang lebih banyak dibanding desa hal ini disbebakan oleh beberapa faktor antara lain fasilitas umum,lapangan pekerjaan, dan lain – lain.

2. Lingkungan hidup.


· Lingkungan hidup di desa sangat berbeda dengan kota. Lingkungan pedesaan masih terasa tenang dan nyaman, udara terasa bersih dan segar, sinar matahari yang cukup, permukaan tanah masih banyak ditumbuhi tanaman atau pohon-pohon yang rindang.

· Berbeda dengan di kota yang terasa sesak karena udara yang kotor , serta jarang antar bangunan yang sangat rapat. Sudah tidak ada rasa tenang karena suara kendaraan bermotor dan alat- alat berat.

3. Mata Pencaharian.


· Pada Desa mata pencaharian masih berfokus dalam bidang agraris, sector perekonomian masih bergantung pada pengelolaan tanah untuk keperluan pertanian,peternakan, dan lain-lain.

· Sementara pada kota mata pencaharian sudah beragam, dalam bidang industri, pelayanan jasa , restoran, tenaga ahli, dan masih banyak lagi.

4. Corak kehidupan sosial.

· Di desa masih homogen, sementara di kota sudah heterogen yang terdiri dari berbagai macam ras , suku, agama.



2. HUBUNGAN DESA dan KOTA.


Hubungan desa dan kota bersifat ketergantungan, kota bergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya dalam bidang pangan, selain itu desa juga sebagai sumber tenaga kerja kasar untuk beberapa pekerjaan di kota.

Sebaliknya desa juga membutuhkan kota sebagai, pemenuh barang-barang seperti pakaian, obat pembasmi hama, obat-obatan untuk kesehatan serta alat transportasi. Kota juga menyediakan pelayanan dalam bidang medis, teknisi montir dan elektronika, serta alat transportasi serta sebagai pemberi ilmu kepada petani-petani untuk peningkatan budi daya pertanian, peternakan, maupun perikanan darat.

A. Unsur Lingkungan Perkotaan.


1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.

2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.

3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.

4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian

5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.



B. Fungsi Eksternal kota.


1. Usaha pengembangan jaringan jalan dan fasilitasnya (terminal,tempat parker, dan lain-lain) yang memungkinkan pemberian pelayanan seefisien mungkin,

2. Pengembangan jaringan telekomunikasi sebagai suatu bagian dari sistem transportasi dan komunikasi kota secara keseluruhan.


3. MASYARAKAT PEDESAAN

  • Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 5 Tahun 1979). Adapun beberapa ciri desa,antara lain:

1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya

2. Penduduknya jarang.

3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.

4. Bersifat tertutup.

5. Masyarakat memegang teguh adat.

6. Teknologi masih rendah.


 Ciri-ciri masyarakat pedesaan :


  1. Kehidupan keagamaan di pedesaan lebih kuat bila dibandingkan dengan perkotaan. Hal ini disebabkan ketatnya kontrol sosial oleh sesama masyarakat desa.
  2. Penduduk di pedesaan cenderung saling tolong-menolong dikarenakan adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi terhadap tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa terutama bagi penduduk berusia lanjut.
  3. Pembagian kerja antarpenduduk di desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang cukup jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan dan gotong royong yang tinggi pada masyarakat desa.
  4. Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarga terdahulu.
  5. Kreatifitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan bila penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini perihal perkembangan zaman dan teknologi.

Di desa juga masih mengenal sistem gotong royong, dimana masyarakat menyelesaikan atau melakukan suatu pekerjaan bersama-sama, berikut beberapa kegiatan gotong royong yang biasa dilakukan oleh masyarakat desa :

1. Membangun rumah/poskamling,

2. Membersihkan aliran air (got),

3. Membersihkan lingkungan disekitar rumah warga,

4. Ronda malam.

· Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan.


Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu. Sistem budaya petani Indonesia biasanya bersifat bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap, tapi banyak juga para petani berbagi lahan atau wilayah yang dimiliki bersama dalam satu aliran pengairan, tapi system bagi hasil adalah sistem paling banyak dianut petani Indonesia.

· Gejala Mayarakat Pedesaan


Di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, yang menyebabkan di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan. Gejala-gejala sosial tersebut antara lain:
a. Konflik (pertengkaran), pertengkaran yang terjadi di sini biasanya terjadi karena masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga.
b. Kontraversi (pertentangan), petentangan ini sering terjadi diakibatkan perubahan kebudayaan, psikologi ata dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic).
c. Kompetisi (persaingan), persaingan di sini sering terjadi dalam berbagai hal, terutama dalam bekerja.
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan.

· SistemBudayaPetaniIndonesia


Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut :
Petani Indonesia terutama di Jawa menganggap kehidupan adalah hal yang buruk dan kesengsaraan sehingga mereka berlaku prihatin dan berusaha dan ikhtiar. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja untuk hidup dan kadang-kadang mencapai kedudukan. Mereka beorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan. Mereka menanggap alam tidak menakutkan, bila ada bencana hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima. Mereka cukup menyesuaikan diri dengan alam dan kurang usaha untuk menguasainya. Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup pada hakikatnya tergantung pada sesama.

· Unsur – Unsur Desa


1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.

2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat

3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.


· Fungsi Desa


Fungsi desa adalah sebagai berikut:

1. Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota),

2. Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan,

3. Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota,

4. Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.


Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan. Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku.

Berikut tabel perbadaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Kota :


Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Kota
Perilaku Homogen
Perilaku Heterogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
Isolasi sosial, sehingga statik
Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kesatuan dan keutuhan kultural
Kebauran dan diversifikasi kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular                                  
Kolektivisme
Individualisme

III.Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Perang Antar Suku Yang Terjadi Di Papua
Perbedaan kepentingan merupakan suatu konflik yang biasa terjadi di masyarakat, konflik ini terjadi apabila adanya ketidaksamaan persepsi, perspektif, antara individu satu dengan individu yang lain. Perbedaan kepentingan: antara individu dan kelompok mempunyai kepentingan yang berbeda sehingga menimbulkan konflik.

1. Pengertian Diskriminasi 

Theodorson & Theodorson (1979:115-116)
Diskriminasi “adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.

A .   Jenis – Jenis Diskriminasi


1) Diskriminasi langsung
Diskriminasi yang tertera pada peraturan-peraturan tertulis, misal “Selain Karyawan Dilarang Masuk” yang biasa terdapat di kantor-kantor dan lain-lain.
2) Diskriminasi tidak langsung
Terjadi ketika peraturan netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.


B. Macam-Macam Diskriminasi


1. Diskriminasi Umur
Individu di beri layanan yang tidak adil karena tergolong dalam lingkungan umur tertentu. Contohnya di negara malaysia remaja dianggap orang yang menimbulkan masalah sehingga timbul istilah masalah remaja.
2. Diskriminasi Gender (Jenis Kelamin)
Individu di beri layanan yang tidak adil karena jenis kelamin mereka. Contoh seorang wanita menerima gaji yang lebih rendah dengan lelaki sejawatnya meskipun pekerjaan mereka sama.
3. Diskriminasi Kesehatan
Individu diberi layanan yang tidak adil karena mereka menderita penyakit atau kecacatan tertentu Contohnya seorang yang pernah menderita sakit jiwa di tolak untuk mengisi jawatan tertentu, meskipun ia sudah sembuh dan memiliki kemampuan yang di perlukan.
4. Diskriminasi Ras
Individu tidak di berikan layanan kesehatan karena ras mereka.
5. Diskriminasi Agama
Individu di beri layanan yang tidak adil berdasarkan agama yang dianut olehnya.


C . Contoh Sikap Diskriminasi


Berikut ini adalah beberapa sikap diskriminatif, antara lain:
Adanya pemisahan antara orang kaya dan orang miskin.
Karena agama yang berbeda, Intan tidak mau berteman dengan Berlian.
Di AS, ada penggolongan antara orang berkulit putih dan orang berkulit hitam (negro).
Sebagian besar masyarakat menempatkan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.


D. Cara Mengindari Perilaku Diskriminatif


Untuk menghindari terjadinya perilaku diskriminatif maka setiap individu perlu:
1. Menyadari bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama dihadapan Tuhan.
2. Meyakini bahwa setiap manusia memiliki keistimewaan tersendiri.

  

  2.  Pengertian Etnosentrisme

Etnosentris berasal dari kata etnik. Etnosentrisme adalah suatu presepsi yang dimiliki kebudayaan yang mereka miliki tiap individu yang menganggap bahwa kebudayaan yang mereka miliki lebih baik dari budaya lainnya atau dapat dikatakan etnosentrisme itu adalah fanatisme suku bangsa.

A. Faktor Penyebab Timbulnya Etnosentrisme

Faktor Politik
Faktor politik merupakan faktor mendasar penyebab munculnya sikap etnosentrisme, terutama masyarakat yang cenderung tradisional dan tidak rasional. Masyarakat yang terlibat daam politik seringkali hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri mulai dari suku, etnis, agama dsb.

Pluralitas Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki banyak suku, ras, agama dan golongan. Dengan kondisi bangsa yang plural tersebut seringkali memunculkan banyak konflik. Karena masing-masing suku, agama, ras dan golongan akan berussaha untuk mendapatkan kekuasaan dan menguasai yang lain.

B. Dampak Etnosentrisme

1. Dampak Positif
Menumbuhkan semangat patriotisme
Menjaga keutuhan dan stabilitas kebudayaan
Mempertinggi rasa cinta tanah air atau terhadap bangsa sendiri.
2. Dampak Negatif
Dapat memicu konflik antar suku
Memunculkan berbagai macam aliran politik
Menghambat asimilisai budaya yang berbeda satu sama lain


C.  Jenis – Jenis Etnosentrisme : 

Menurut Hooghe “2008” terdapat 2 jenis etnosentrisme , “explicit etnosentrisme” dan “implicit etnosentrisme” berikut penjelasan mengenai 2 etnosentrisme diatas : 

•  Explicit Etnosentrisme yang dimaksud dengan explicit etnosentrisme ialah seseorang bersedia untuk menunjukan stereotype negatif pada individu di luar kelompoknya.

•  Implicit Etnosentrisme, pengertian implicit etnosentrisme ialah seseorang mengalami halangan untuk menunjukan sifat etnosentrismenya. Namuan mereka tetap menolak adanya persamaan hak, adanya pemisahan dalam bidang pendidikan, perumahan dan sikap negatif kepala kelompok lainnya “Hooghe, 2008”.

  • Selain itu juga terdapat beberapa Jenis Etnosentrisme
Etnosentrisme Kebudayaan
Kepercayaan bahwa norma budaya sendiri lebih baik dari pada norma kebudayaan lain. Hal ini ditujukan kepada kelompok kebudayaan lain dan mengakui bahwa daerah tersebut sebagai miliknya. Mereka biasanya menunjukkannya dengan simbol-simbol keagamaan, pakaian atau hal lainnya yang menunjukkan keberadaan mereka.
Etnosentrisme Ekonomi
Mereka beranggapan bahwa kelompok lain sebagai pesaing mereka dan karena itu berusaha untuk membatasi ruang ekonomi kelompok tersebut. Hal ini biasanya ditunjukan dengan mendiskriminasi para pekerja dari kelompok lain dan menolak menggunakan suatu produk yang dihasilkan oleh kelompok lain.

3. Pertentangan sosial ketegangan dalam masyarakat

A. Pengertian.

Menurut KBBI (1996:518) “Pertentangan” terkategori dalam “Konflik” . Dalam rangka mencapai tujuannya, setiap individu atau kelompok akan menggunakan segala cara termasuk ancaman atau kekerasan sebagai bentuk pertentangan terhadap lawannya. Proses inilah yang disebut dengan konflik (Soerjono Soekanto). 
Konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat yang ditandai dengan adanya sikap saling mengancam, menekan, hingga saling menghancurkan. Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap hal yang sifatnya terbatas. 

B. Faktor penyebab Konflik.

Para sosiolog berpendapat bahwa akar dari timbulnya konflik yaitu adanya hubungan sosial, ekonomi, politik yang akarnya adalah perebutan atas sumber-sumber kepemilikan, status sosial dan kekuasaan yang jumlah ketersediaanya sangat terbatas dengan pembagian yang tidak merata di masyarakat.


C. Jenis- Jenis Konflik . 

Soerjono Soekanto membagi konflik sosial menjadi lima bentuk yaitu: 
1. Konflik atau pertentangan pribadi, 
 Konflik yang terjadi antara dua individu atau lebih karena perbedaan pandangan dan sebagainya. 

2. Konflik atau pertentangan rasial, 
 Konflik yang timbul akibat perbedaan-perbedaan ras. 

3. Konflik atau pertentangan antara kelas-kelas sosial, 
konflik yang terjadi disebabkan adanya perbedaan kepentingan antar kelas sosial. 

4. Konflik atau pertentangan politik, 
Konflik yang terjadi akibat adanya kepentingan atau tujuan politis seseorang atau kelompok. 

5. Konflik atau pertentangan yang bersifat internasional, 
Konflik yang terjadi karena perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan negara.

D. Cara Pemecahan Konflik.

Adapun cara pemecahan konflik tersebut :

a. Elimination, pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik
b. Subjugation atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah
c. Majority Rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting
d. Minority Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan bersama
e. Compromise, artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
f. Integration, artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak

4. Golongan Masyarakat 

Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional yang berwujud Negara Indonesia. Untuk lebih jelasnya dikemukakan aspek dari kemasyarakatan tersebut: 
Suku bangsa dan kebudayaan, Indonesia terdiri dari sejumlah suku bangsa dengan berbagai kebudayaan.
Agama, Indonesia memiliki toleransi yang besar terhadap berbagai kepercayaan.
Bahasa, pada suku-suku bangsa yang bermacam-macam itu terikat oleh bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Nasional Indonesia, adalah merupakan kesatuan solidaritas yang terbentuk sebagai hasil perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

5. Integrasi Sosial

A. Pengertian 

   
   Integrasi berasal dari bahasa inggris ”integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
       Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing
Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :

–  Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.
–   Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.

     Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.

B. Bentuk Integrasi Sosial :

–Asimilasi, yaitu pembauran Kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri ikhlas kebudayaan asli.
–Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.

C. Faktor-Faktor Pendorong :

A. Faktor Internal :

– Kesadaran diri sebagai makhluk sosial
– Tuntutan kebutuhan
– Jiwa dan semangat gotong royong

B. Faktor External :

– Tuntutan perkembangan zaman
– Persamaan kebudayaan
– Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
– Persaman visi, misi, dan tujuan
– Sikap toleransi
– Adanya kosensus nilai
– Adanya tantangan dari luar


C Syarat Berhasilnya Integrasi Sosial :

1. Untuk meningkatkan Integrasi Sosial, Maka pada diri masing-masing harus mengendalikan perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya.
2. Tiap warga masyarakat merasa saling dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya.

6.  Integrasi Nasional

     Integrasi nasional adalah kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga masyarakat dan masyarakat secara keseluruhan. Integrasi nasional akan lahir jika integrasi sosial dalam masyarakat berjalan dengan baik. Kesempurnaan dalam integrasi sosial sebuah masyarakat akan membentuk kekuatan suatu bangsa. Perbedaan pendapat, keyakinan, suku, ras dan budaya dapat diatas dengan tingginya solidaritas dan tenggang rasa antar masyarakat. Sudah barang tentu integrasi nasional akan terbentuk dengan sendirinya.








DAFTAR PUSTAKA.

[1] Pengertian Stratifikasi Sosial Dan Faktor Penyebabnya Lengkap, Sora N ,
 http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-faktor-penyebabnya.html, diakses tgl 25 – 11 – 2019.
[2] Stratifikasi Sosial, https://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial , diakses tanggal 25-11-2019
[3] Faktor Penyebab Adanya Stratifikasi Sosial, Tim Siswapedia, https://www.siswapedia.com/faktor-penyebab-adanya-stratifikasi-sosial/, diakses tanggal 25-11-2019
[4] MKDU I S D (Ilmu Sosial Dasar),2008,Harwantiyoko dan Neltje F.Katuuk, Penerbit Gunadarma.
[5]Buku Sosiologi , Bondet Wrahatnala, 
[6] Sistem Pelapisan Sosial di Suatu Masyarakat, Naila Mar'atus Solihah ,http://naila-solihah.blogspot.com/2016/12/sistem-pelapisan-sosial-di-suatu.html , Diakses tanggal 25-11-2019
[7] pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat, Edi Sumarno S.Hut ,https://www.academia.edu/7714892/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat, Tanggal Akses 25-11-2019
[8] Pengertian dan Perbedaan Antara Kerumunan, Massa, dan Publik, Iwan Seppriadi, https://www.kompasiana.com/iwanseppriadi/5809b6b4c0afbdd311d17a24/pengertian-dan-perbedaan-antara-kerumunan-massa-dan-publik, Diakses tanggal 29-11-2019.
[9] Desa, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Desa, Diakses tanggal 8-12-2019.
[10] Definisi Desa Menurut Beberapa Ahli,Berdesa,http://www.berdesa.com/definisi-desa-menurut-berbagai-ahli/, diakses tanggal 8-12-2019.
[11] Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan, Hanissa Evelyne Eridani
http://evelyne26.blogspot.com/2015/12/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat.html, Diakses tanggal 8-12-2019.
[12]  Jurnal Hubungan Etnosentrisme Dengan Prasangka Etnik Jawa Pada Etnik Madura, Nurul Jannah, 2016,Malang, http://eprints.umm.ac.id/34369/1/jiptummpp-gdl-nuruljanna-44440-1-skripsi-%29.pdf, Dibaca tanggal 11-12-2019.
[13] Diskriminasi – Pengertian, Jenis, Macam, Mengindari, Mengurangi, Sikap, Contoh, Para Ahli, Aris Kurniawan,https://www.gurupendidikan.co.id/diskriminasi/, diakses tanggal 11-12-2019 
[14] Etnosentrisme – Pengertian, Metateori, Konsep, Faktor, Penyebab, Dampak, Contoh, Para Ahli, Bilal Syahid, https://www.gurupendidikan.co.id/etnosentrisme/, Diakses tanggal 11-12-2019.
[15] Etnosentrisme adalah,  DosenPendidikan2, https://www.dosenpendidikan.co.id/etnosentris me-adalah/, Diakses tanggal 11-12-2019
[16] Konflik,L Muarofah, Surabaya,2014, http://digilib.uinsby.ac.id/314/5/Bab%202.pdf, Diakses tanggal 11-12-2019


Sabtu, 26 Oktober 2019

Individu Keluarga dan Masyarakat - Pemuda dan Sosialisasi - Warganegara dan Negara

Individu, Keluarga, dan Masyarakat.

1. Pertumbuhan Individu.

1.      Individu
Individu merupakan unit terkecil dalam pembentuk masyarakat, individu terdiri satu orang dan sudah tidak dapat dibagi lagi menjadi unit yang lebih kecil.
2.      Pertumbuhan
Pertumbuhan merupakan perubahan yang bersifat fisik dan dapat diukur secara jumlah pada diri individu.

·         Faktor – faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan individu.
Faktor Internal (Dari dalam diri seseorang) :
1.      Kondisi individu,
2.      Kemampuan penyesuaian pribadi dan sosial individu.
Faktor Eksternal (Lingkungan) :
1.      Teman sebaya,
2.      Budaya,
3.      Media massa, dan
Pendidikan.


2. Keluarga.












UU No. 10 Tahun 1992
Pengertian keluarga menurut UU. No. 10 Tahun 1992 adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.

2.1 Fungsi Keluarga.
Fungsi keluarga merupakan manfaat atau pengaruh yang dapat diberikan oleh keluarga kepada anggota-anggotanya.
Berikut fungsi-fungsi keluarga :


1. Fungsi proteksi (perlindungan)
Fungsi perlindungan sangat dibutuhkan anggota keluarga, terutama anak, sehingga anak akan merasa aman hidup di tengah-tengah keluarganya.

2. Fungsi sosialisasi
Keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya.

3. Fungsi ekonomi
Keluarga, terutama orang tua, mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak-anaknya. Pada masyarakat tradisional, kewajiban ini dipikul oleh suami. Namun, pada masyarakat modern yang menganggap peran laki-laki dengan wanita kian sejajar, suami dan istri memikul tanggung jawab ekonomi yang sama terhadap anak-anak mereka.

4. Fungsi afeksi
Dalam keluarga, diperlukan kehangatan, rasa kasih sayang, dan perhatian antaranggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia.

5. Fungsi pengawasan sosial
Setiap anggota keluarga, pada dasarnya, saling melakukan kontrol atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga.



3. Masyarakat.

Menurut ahli :

· J.L Gillin, mengatakan masyarakat sebagai sebuah kelompok manusia yang tersebar yang memiliki kebiasaan (habit), tradisi (tradition), sikap (attitude) dan perasaan persatuan yang sama.

· Selo Soemardjan, mengatakan bahwa masyarakat sebagai orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

Menurut pribadi :

Suatu kelompok manusia yang berkumpul disuatu daerah yang mempunyai norma.

3.1  Penggolongan Masyarakat.

1.      Masyarakat Sederhana.
Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang hidup masih berdasarkan tradisi-tradisi lama yang belum terkena perubahan-perubahan modern. Mereka hidup masih berdasarkan warisan dari nenek moyang. Masyarakat ini juga bisa disebut dengan masyarakat pedesaan.
2.      Masyarakat Modern.
Masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah mengarah mengikuti perkembangan zaman dalam berperilaku dan berinteraksi satu sama lain, seperti penggunaan handphone dan teknologi modern lainnya. Dalam masyarakat modern terbagi menjadi 2 , masyarakat industri dan non-industri.
a.       
      - Masyarakat Industri.

Masyarakat industri merupakan sebuah masyarakat yang dalam proses produksinya didorong atau didukung oleh penggunaan teknologi yang modern, pada masyarakat industri seorang individu memiliki kepandaian khusus.
b.      
      - Masyarat non-Industri.

Masyarakat non-industri merupakan masyarakat yang masih hidup dalam kesederhanaan.
Masyarakat non-industri terbagi menjadi 2 kelompok , kelompok primer dan kelompok sekunder.
§  Kelompok primer ,
Interaksi yang terjalin antar anggota lebih erat dan akrab, dikarenakan anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka secara langsung. Sifat interaksi bersifat kekeluargaan dan berdasarkan simpati. Pembagian kerja dalam kelompok ini berdasarkan pada kesadaran anggota. Contoh : Keluarga, RT,kelompok belajar , dll.
§  Kelompok sekunder,
Pada kelompok ini interaksi sudah bersifat formal, pembagian kerja diatur atas dasar pertimbangan rasional dan objektif. Para anggota menerima pekerjaan berdasarkan keahlian dan kemampuan tertentu. Contoh : Partai politik, organisasi profesi , dll.

2.     Hubungan antara individu , keluarga, dan masyarakat.
2.1    Makna Individu.
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi(individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya.

2.2    Makna Keluarga.
Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sarana sosialisasi seseorang pertama kali sebelum masuk dalam masyarakat. Di keluarga seseorang mendapatkan ajaran tata krama.

2.3    Makna Masyarakat.
Sebuah kelompok manusia yang hidup disuatu tempat, memiliki kebiasaan,tradisi, dan telah hidup bersama dalam jangka waktu yang lama.

·         Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat.
Individu sebagai komponen utama dalam pembentukan keluarga, karena tanpa individu sebuah keluarga tidak bisa tercipta, kemudian keluarga menjadi salah satu kelompok kecil yang menciptakan masyarakat.
3.     Urbanisasi
Urbanisasi merupakan perpindahan masyarakat desa ke kota, orang atau pelaku urbanisasi disebut kaum urban. Urbanisasi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :

A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi

1. Kehidupan kota yang lebih modern

2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap

3. Banyak lapangan pekerjaan di kota

4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas


B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi

1. Lahan pertanian semakin sempit

2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya

3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa

4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa

5. Diusir dari desa asal

6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
           

Pemuda dan Sosialisasi.





1.      Pengertian Pemuda
Pemuda adalah individu yang berada pada tahap yang progresif dan dinamis, sehingga kerap kali pada fase ini dikatakan sebagai usia yang produktif untuk melakukan berbagai bentuk kegiatan, baik belajar, bekerja, dan lain sebagainya. 

2. Pengertian Sosialisasi.

Suatu proses penyampaian informasi kepada seorang individu atau kelompok. 

3. Internalisasi belajar dan sosialisasi.

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

4. Proses Sosialisasi

Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.


5. Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat.


 Baksos BEM FE Gunadamra . Sukarasa, Tanjungsari, Gunung Batu, Bogor
- Membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.

- Membantu memberikan ide dan aspirasi kepada masyarakat.

- Sarana sosialisasi untuk masyarakat.

6. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

1. Landasan Idiil : Pancasila.

2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945.

3. Landasan Strategis : GBHN.

4. Landasan Historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

5. Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.



7. Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan.

Merupakan mereka yang telah memiliki kemampuan dan dapat secara mandiri ikut terlibat dalam penyelesaian masalah-masalah yang ada di bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan berneggara serta pembangunan nasional.

b.Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan .
Merupakan mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan.

8. Masalah dan Potensi Generasi Muda.

1) Permasalahan Generasi Muda.

a. Menurunnya jiwa patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda,

b. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja,

c. Pergaulan bebas,

d. Kurangnya sarana fasilitas untuk menyalurkan minat bakat.

2) Potensi-potensi Generasi Muda.


a. Kreativitas yang tinggi,

b. Berani mengambil resiko,

c. Optimis,

d. Terdidik,

e. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi.

9. Tujuan Pokok Sosialisasi

1) Penyampaian informasi yang dibutuhkan suatu individu atau kelompok untuk bermasyarakat.

2) Penyelarasan tingkah laku masyarakat yang sesuai dengan norma dan peraturan agama.

3) Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.

4) Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat. 

10. Perguruan dan Pendidikan.

· Pengembangan potensi generasi muda. 
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.

· Pendidikan dan Perguruan Tinggi.

-Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
-Perguruan Tinggi adalah satuan organisasi kependidikan yang menyelenggarakan bidang-bidang pendidikan lanjutan yang lebih khusus dibanding sekolah menengah dan sekolah dasar.

Pada saat ini pendidikan tinggi sangat dibutuhkan bagi generasi muda, persaingan kerja yang ketat menjadi alasan utama, selain itu berkembangnya ilmu pengetahuan yang semakin beragam juga menjadi alasan, generasi muda saat ini dituntut untuk memiliki keahlian khusus yang dapat digunakan untuk membangun bangsa dan negara.

Warga Negara dan Negara.

1. Hukum, Negara dan Pemerintahan



I. Hukum merupakan suatu aturan tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat yang bertujuan menciptakan keteraturan masyarakat, hukum juga bersifat mengikat dan memaksa apabila ada yang melanggar dijatuhkan sanksi secara langsung.

II. Ciri-ciri dan sifat hukum :

a. Bersifat memaksa,

b. Mengandung sebuah larangan dan perintah,

c. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum,

d. Dibuat oleh pihak yang berwenang atau penguasa,

e. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi.

III. Sumber hukum :

a. Kebiasaan / Adat istiadat,

b. Perundang-undangan,

c. Peraturan pemerintah.



IV. Pembagian hukum :
  • Menurut sumbernya.
  1. Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  3. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
  4. Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim
  • Menurut bentuknya.
a. Hukum tertulis,

b. Hukum tidak tertulis.
  • Menurut tempat berlakunya.
  1. Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
  3. Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
  4. · Hukum agama, hukum yang berlaku di suatu agama.
  • Menurut waktu berlakunya.
  1. Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  3. Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
  • Menurut cara mempertahankannya.
  1. · Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
  2. · Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
  • Menurut sifatnya.
  1. Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
  • Menurut wujudnya.
  1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
  2. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
  • Menurut isinya.
  1. Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  2. · Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

V. Pengertian Negara.
Suatu wilayah yang memiliki warga negara, pemerintah berdaulat, serta peraturan perundang-undangan yang sah secara konstitusional. 


VI. Tugas utama negara.

1) . Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.

2). Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.


VII. Sifat-sifat Negara.

1) Sifat memaksa,

negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2) Sifat monopoli,
Negara memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3) Sifat mencakup semua,
Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. 


VIII. Bentuk Negara

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk pengurusan pemerintah berada pada pusat. Terbagi menjadi dua : 

a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.

b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


2) Negara Serikat (Federasi)
Negara federasi merupakan negara yang tercipta dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat yang kemudian bersatu dalam ikatan kerjasama.


IX. Unsur-unsur negara.
· Rakyat
masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah.
· Wilayah 
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan
· Pemerintah yang berdaulat
pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya.
· Pengakuan dari negara lain
Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
- Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya.
- Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional.



X. Tujuan Negara Republik Indonesia.

· Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi :

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.
1. Tujuan Perlindungan

Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Tujuan kesejahteraan

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
3. Tujuan Pencerdasan

tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Tujuan Perdamaian

Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.

XI. Pemerintah.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

§ Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan

  • Pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

  • Pemerintahan segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.


Warga Negara dan Negara.

1. Warga Negara.
Semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

2. Kriteria menjadi seorang Warga Negara.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan mempunyai asas-asas yang menjadi penentu status kewarganegaraan seseorang. Adapun asas-asas warga negara adalah sebagai berikut:

         A.  Ius Sanguinis (low of the blood) adalah suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan kedua orang tuanya, bukan tempat kelahirannya.
Umumnya negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis adalah negara yang punya sejarah panjang, diantaranya;
  • Turki
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Tiongkok
       B. Ius Soli (low of the soil) adalah suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya yang diberlakukan terbatas kepada anak-anak sesuai dengan aturan undang-undang.

   Asas ini tidak berlaku kepada anak-anak diplomat, dimana orang tuanya sedang bertugas untuk misi diplomatik di negara lain. Beberapa negara yang menerapkan asas Ius Soli diantaranya;
  • Argentina
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Kanada
3. Pasal-pasal di UUD1945 yang mengatur Warga negara.

[Pasal 26]
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.

[Pasal 27]
(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

[Pasal 28]
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya ditetapkan dengan Undang-undang.


Pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.