Pinjaman online belakangan ini sedang gencar-gencar dibicarakan masyarakat, dengan proses yang mudah para nasabah sudah dapat meminjam uang dengan beberapa penyedia jasa peminjaman uang online. Akan tetapi hal tersebut juga memiliki sisi negatif, dimana terdapatnya bunga yang besar yang diberikan oleh penyedia jasa kepada nasabahnya.Bahkan penyedia jasa pinjaman online tidak segan-segan menagih hutang kepada nasabahnya dengan cara yang sadis.
Contoh nya dalam kasus YI , seorang warga Solo yang meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online di smartphone. Beliau meminjam sebesar Rp 1 juta untuk biaya kehidupan sehari – hari akan tetapi YI hanya menerima Rp 680 ribu karna dipotong biaya administrasi sebesar Rp 380 ribu oleh penyedia jasa pinjaman online.YI meminjam dengan masa jatuh tempo selama satu minggu , setelah itu akan terkena biaya bunga Rp 70 ribu per hari dan terdapat biaya keterlambatan apabila tidak membayar dan terkena bunga lagi.
Singkat cerita YI telat membayar pinjaman yang di jadwalkan, dan langsung saja penyedia jasa pinjaman online ini meneror YI dengan membuat poster “Rela Digilir untuk melunasi hutang”. Kemudian YI meminta pertolongan terhadap LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Solo Raya dan melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke pihak berwajib.
Solusi :
Solusi yang tepat untuk permasalahan ini adalah pemerintah harus menindak tegas para pelaku yang menagih pinjaman kepada nasabah dengan cara yang tidak baik, pihak OJK yang mengatur hal ini harus lebih waspada tegas dalam mengawasi para perusahaan-perusahaan pinjaman online ini. Memang sudah ada langkah pencegahan OJK dengan adanya perusahaan-perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di badan OJK, tapi hal ini tidak akan berguna apabila OJK tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telah terdaftar.
Selain itu, untuk masyarakat, diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memberi data dirinya kepada perusahaan pinjaman online, cek terlebih dahulu apakah perusahaan peminjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak, dan segera laporkan apabila terdapat perusahaan pinjaman online yang menagih nasabahnya dengan cara yang tidak baik.
Ada beberapa peraturan dalam menagih hutang kepada nasabah :
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tahun 2012, diatur secara jelas etika-etika penagihan utang yang dilakukan debt collector.
- Pihak penagih atau debt collector wajib gunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit dan dilengkapi foto diri yang bersangkutan.
- Tidak boleh menagih dengan cara mengancam, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan pemegang kartu kredit.
- Tidak boleh menagih dengan memberi tekanan fisik atau verbal.
- Tidak boleh melakukan penagihan ke yang bukan pemegang kartu kredit.
- Tidak boleh menagih dengan terus-terusan menelepon tanpa kenal waktu.
- Debt collector hanya boleh menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
- Waktu penagihan utang cuma diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 20.00.
- Penagihan di luar alamat dan waktu yang ditentukan boleh dilakukan dengan adanya persetujuan atau perjanjian dengan pengguna kartu kredit.
Untuk cara melaporkannya bisa lapor ke OJK dengan cara :
· Surat tertulis yang ditujukan ke Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
· Telepon di nomor (Kode Area) 1500 655 dari Senin-Jumat di pukul 08.00 – 17.00 WIB.
· Faksimili di nomor (021) 386 6032.
· Email di alamat konsumen@ojk.go.id.
· Form pengaduan online yang bisa kamu download di website OJK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar